Iklan

Tim Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026, 01.30.00 WIB
HeadlineNews

PT AKAS Gandeng Peradi SAI Purwokerto Dorong Penegakan Hukum Lelang Parkir GOR Satria


PURWOKERTO - Polemik lelang pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto memasuki babak baru. PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.

Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, PT AKAS menyebut adanya indikasi “permufakatan jahat” dalam penetapan pemenang lelang yang digelar oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.


“Kami akan menempuh jalur pidana dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dugaan ini harus diuji secara hukum agar terang-benderang,” ujar Djoko, Kamis (25/2/2026).


Menurut dia, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk kontrol terhadap proses pengelolaan aset publik agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Sorotan Selisih Nilai


PT AKAS sebelumnya mengajukan penawaran sebesar Rp3,3 miliar untuk periode kerja sama 2026–2031. Namun, panitia menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp2,3 miliar.


Selisih hampir Rp1 miliar itu menjadi dasar keberatan PT AKAS. Mereka menilai proses evaluasi perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.


Selain itu, sanggahan resmi PT AKAS ditolak dengan alasan administratif berupa kesalahan penulisan alamat dalam surat sanggahan. Pihak kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak substantif dan tidak seharusnya menggugurkan hak keberatan peserta.


Uji Proses di Ranah Hukum


Djoko menegaskan, tudingan permufakatan jahat bukan sekadar opini, melainkan dugaan yang akan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Ia menyebut, dalam pengadaan atau kerja sama yang menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), setiap keputusan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kalau ada indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Ini menyangkut pengelolaan aset daerah dan potensi penerimaan daerah,” katanya.


PT AKAS mendesak agar hasil lelang dibatalkan dan proses seleksi diulang secara terbuka. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun Dinporabudpar Banyumas belum memberikan tanggapan lanjutan atas rencana langkah hukum tersebut.


Dengan rencana laporan pidana dan gugatan TUN, sengketa lelang parkir GOR Satria diperkirakan akan bergulir di meja hijau, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Banyumas.