Permohonan Perlindungan Hukum dan Politik Terkait Dugaan Tanggung Jawab Hutang Pajak Proyek Tahun 2016
Purwokerto, 6 Maret 2026
Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah, melalui kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan politik kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan hutang pajak proyek pekerjaan PT Tradha Tahun Anggaran 2016 yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Dalam surat resmi yang dikirimkan, Hendi Aliansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi terbuka kepada Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, SE pada tanggal 12 Februari 2026 dan 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan ataupun penyelesaian yang diharapkan.
Menurut keterangan kuasa hukum, proyek pekerjaan PT Tradha pada Tahun Anggaran 2016 menggunakan badan usaha PT Mahagra Adhi Karya yang berkedudukan di Purwokerto. Akibat penggunaan badan usaha tersebut, hingga kini masih terdapat kewajiban hutang pajak yang belum diselesaikan.
“Klien kami menanggung beban hutang pajak yang cukup besar, sehingga berdampak langsung pada kondisi usaha yang mereka jalankan. Bahkan restitusi pajak milik PT Mahagra Adhi Karya tidak dapat diproses karena dianggap sebagai kompensasi dari hutang pajak tersebut,” jelas Djoko Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa secara finansial, pihak PT Mahagra Adhi Karya tidak menerima kompensasi apapun dari proyek pekerjaan tahun 2016 tersebut. Seluruh hak yang sebelumnya diterima bahkan telah dikembalikan kepada negara atas petunjuk dari pihak PT Tradha.
Akibat permasalahan tersebut, selama lebih dari tujuh tahun perusahaan mengalami kerugian, kehilangan berbagai peluang pekerjaan, serta mengalami gangguan terhadap kelangsungan usaha.
Kuasa hukum menyebut bahwa pihaknya meyakini Ir. H. Mohammad Yahya Fuad sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tradha memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melunasi kewajiban hutang pajak yang disebut mencapai Rp575.156.200.
“Klien kami hanya berharap ada penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab, sehingga beban yang selama ini ditanggung oleh perusahaan kecil seperti PT Mahagra Adhi Karya dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Djoko Susanto.
Melalui surat tersebut, pihak pemohon juga meminta perhatian Ketua Umum DPP Partai NasDem agar dapat mengambil langkah yang diperlukan guna membantu penyelesaian permasalahan tersebut secara baik dan berkeadilan.
Surat permohonan perlindungan hukum dan politik tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Mahkamah Partai NasDem, Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPD Partai NasDem Jawa Tengah, Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Kebumen, serta Bupati Kebumen.
Kantor Advokat dan Penasihat Hukum
Djoko Susanto, SH
Jl. Sidanegara II No. 45 Purwokerto
Telp: (0281) 642827


.jpg)
%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall.jpg)
