Iklan

Tim Redaksi
Senin, 13 April 2026, 19:23 WIB
FotoHeadlineJustice For AllSiaran Pers

SIARAN PERS : Penyelesaian Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Banyumas Secara Damai



Banyumas,13 April 2026
 — Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menimpa Dimas Wisanggeni (22), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, resmi diselesaikan secara damai.


Penyelesaian ini dilakukan setelah uang sebesar Rp125 juta yang sebelumnya disetorkan oleh Dimas telah dikembalikan secara utuh oleh pihak terkait, sesuai dengan kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak

.

Dimas menyatakan bahwa dengan telah diterimanya pengembalian dana tersebut, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.


“Permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan. Uang telah dikembalikan sepenuhnya, dan saya tidak akan melanjutkan proses hukum. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya ke depan,” ujar Dimas.

 

Kuasa hukum Dimas, Djoko Susanto, menegaskan bahwa penyelesaian damai ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


“Dengan dikembalikannya seluruh kerugian klien kami, maka tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan perkara ini. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mengakhiri persoalan ini secara kekeluargaan,” jelasnya.

 

Pernyataan Perdamaian


Kedua belah pihak menyampaikan komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa ini tanpa tuntutan lanjutan di kemudian hari.


“Kami sepakat bahwa perkara ini telah selesai secara damai. Tidak ada lagi tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, di masa yang akan datang. Hubungan hukum antara para pihak dinyatakan berakhir,” demikian pernyataan bersama yang disampaikan melalui kuasa hukum.

 

Latar Belakang


Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dengan modus janji kelulusan dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri tahun 2025. Korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan total permintaan mencapai Rp550 juta.

Namun setelah dinyatakan tidak lolos seleksi, pengembalian dana tidak segera terealisasi hingga akhirnya korban menempuh langkah pendampingan hukum sebelum tercapai kesepakatan damai.


Imbauan kepada Masyarakat


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak mudah percaya pada janji kelulusan instan
  • Menghindari praktik percaloan dalam bentuk apapun
  • Mengikuti seluruh proses seleksi melalui jalur resmi yang telah ditetapkan