Iklan

Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026, 12.23.00 WIB
HeadlineJustice For All

Peradi SAI Purwokerto: Hak Ibadah WBP Adalah Kewajiban Negara


BANYUMAS - Rutan Kelas IIB Banyumas menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah setiap malam selama Ramadhan 1447 H sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diikuti WBP laki-laki beragama Islam dengan tertib dan khusyuk.


Pelaksanaan tarawih merupakan sinergi antara Rutan Kelas IIB Banyumas, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kabupaten Banyumas, serta Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto. Para imam dan penceramah dihadirkan secara bergiliran untuk memberikan tausiyah, motivasi, dan penguatan nilai keagamaan.


Kepala Rutan Anggi Febiakto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembentukan karakter. Para WBP juga mengaku mendapatkan ketenangan batin serta motivasi untuk berubah dan menata masa depan.


Versi Hukum Menurut Peradi SAI Purwokerto


Ketua/representasi advokat dari Peradi SAI Purwokerto, Joko Susanto, menilai kegiatan tarawih di dalam rutan merupakan implementasi konkret pemenuhan hak konstitusional warga binaan.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, pembinaan spiritual bukan sekadar kegiatan seremonial Ramadhan, melainkan bagian dari hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.

“Secara hukum, warga binaan tetaplah subjek hukum yang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya. Negara melalui rutan wajib memfasilitasi itu sebagai bagian dari prinsip pemasyarakatan yang humanis,” ujar Joko Susanto.

Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern menempatkan narapidana bukan sebagai objek balas dendam negara, melainkan sebagai individu yang dibina agar dapat kembali ke masyarakat secara utuh.

“Tarawih dan pembinaan rohani selama Ramadhan adalah bentuk nyata bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata penghukuman, tetapi reintegrasi sosial. Ketika hak spiritual mereka terpenuhi, maka proses pembentukan kesadaran hukum juga akan lebih efektif,” tegasnya.

Menurut Peradi SAI Purwokerto, sinergitas antara Rutan Banyumas, Kementerian Agama, dan unsur organisasi keagamaan menjadi praktik baik (best practice) dalam perspektif hukum pemasyarakatan. Pembinaan berbasis spiritual dinilai dapat memperkuat kesadaran moral, yang pada akhirnya menekan potensi residivisme.

Joko Susanto juga menekankan bahwa penghormatan terhadap hak beragama di dalam rutan merupakan bagian dari prinsip negara hukum (rechtstaat), di mana pembatasan kemerdekaan seseorang karena pidana tidak serta-merta menghilangkan hak-hak fundamental lainnya.

“Pembinaan rohani seperti ini adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki,” pungkasnya.