PURWOKERTO – Polemik hasil pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto kian memanas. Pasalnya, sanggahan dan somasi yang diajukan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) ditolak panitia melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menegaskan langkah hukum ditempuh karena kliennya menduga adanya praktik yang tidak wajar dalam proses seleksi.
“Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan Gugatan TUN,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.


.jpg)