![]() |
| Jumpa pers yang digelar di kantor klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu malam, 28 Februari 2026. |
Purwokerto, 28 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Peradi SAI Purwokerto menyampaikan pernyataan resmi terkait sengketa pajak yang menimpa PT Mahagra Adhi Karya atas proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2016 di wilayah Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara.
Berdasarkan dokumen dan resume pertemuan tertanggal 27 Maret 2025 serta surat-menyurat pada Februari 2026, PT Mahagra Adhi Karya menghadapi beban administratif berupa Surat Ketetapan Pajak (STP) sebesar Rp656.000.000. Sengketa tersebut berawal dari klarifikasi Account Representative (AR) pajak atas proyek yang secara badan usaha tercatat menggunakan PT Mahagra Adhi Karya.
Klien kami menyampaikan bahwa secara operasional pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain dengan skema yang dalam praktik pengadaan dikenal sebagai “pinjam bendera”. Namun demikian, karena administrasi kontraktual menggunakan badan hukum PT Mahagra Adhi Karya, kewajiban formil dan fiskal tetap dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, PT Mahagra Adhi Karya diminta menunjukkan bukti potong PPN dan PPh serta dokumen pembukuan proyek. Sejumlah dokumen disebut berada pada instansi terkait di tiga kabupaten, serta terdapat hambatan koordinasi dengan pihak pelaksana operasional proyek. Kondisi tersebut berujung pada diterbitkannya STP dimaksud, dan upaya keberatan administratif yang telah ditempuh tidak membuahkan hasil.
Demi menjaga keberlangsungan usaha dan membuka kembali akses perbankan, PT Mahagra Adhi Karya telah menyepakati mekanisme angsuran kewajiban pajak dengan otoritas terkait. Tahun berjalan disebut sebagai tahap akhir penyelesaian kewajiban tersebut.
Peradi SAI Purwokerto menegaskan beberapa hal:
Prinsip Tanggung Jawab Hukum Administratif
Dalam hukum pajak, subjek yang secara formal tercatat dalam dokumen kontraktual memang memikul tanggung jawab administratif. Namun demikian, aspek material dan fakta pelaksanaan pekerjaan tetap harus menjadi pertimbangan dalam menilai proporsionalitas beban.
Asas Keadilan dan Itikad Baik
Apabila terdapat pihak yang secara faktual menerima manfaat (beneficial owner) atas proyek dimaksud, maka penyelesaian secara perdata maupun musyawarah patut diutamakan untuk menjamin rasa keadilan dan keseimbangan tanggung jawab.
Komitmen Penyelesaian Secara Profesional
Klien kami telah mengirimkan surat permintaan penyelesaian kepada pihak yang disebut sebagai pelaksana operasional proyek, dengan harapan tercapai kesepahaman dan komitmen penyelesaian kewajiban secara proporsional.
Peradi SAI Purwokerto mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui dialog konstruktif, transparan, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum. Kami juga mengingatkan pentingnya tata kelola pengadaan yang akuntabel untuk mencegah timbulnya risiko fiskal dan pidana di kemudian hari akibat praktik peminjaman badan usaha.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam korespondensi tersebut. Kami tetap membuka ruang klarifikasi dan komunikasi dari semua pihak demi penyelesaian yang berkeadilan.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Hormat kami,
DPC Peradi SAI Purwokerto
Divisi Humas dan Advokasi


.jpg)