Iklan

Tim Redaksi
Senin, 02 Maret 2026, 05:30 WIB
HeadlineNews

PERADI SAI Purwokerto Apresiasi Pembinaan Humanis di Rutan Banyumas


Djoko Susanto: Reintegrasi Sosial Adalah Hak Warga Binaan yang Dijamin Hukum


BANYUMAS, Senin (2/3/2025) — Kegiatan “AKSI Rubamas Berbagi Kasih dan Inspiratif: Akustik Sore Menginspirasi” yang digelar di halaman luar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas mendapat apresiasi dari kalangan advokat.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Republik Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Purwokerto menilai kegiatan tersebut sebagai implementasi nyata prinsip pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemasyarakatan nasional.


Ketua PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyatakan bahwa pembinaan kepribadian melalui pendekatan seni dan spiritual merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga binaan.



“Dalam perspektif hukum, warga binaan tetap subjek hukum yang memiliki hak untuk dibina, dididik, dan dipersiapkan kembali ke masyarakat. Sistem pemasyarakatan kita bukan semata menghukum, tetapi memulihkan. Kegiatan seperti ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan modern,” ujar Djoko Susanto dalam keterangan tertulisnya.


Menurutnya, negara melalui institusi pemasyarakatan memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif, terukur, dan manusiawi. Hal tersebut juga merupakan perwujudan dari asas penghormatan terhadap martabat manusia.


Reintegrasi Sosial sebagai Tujuan Pemasyarakatan


Dalam kegiatan tersebut, empat warga binaan yang tergabung dalam Rubamas Band tampil membawakan lagu-lagu religi secara akustik. Penampilan itu menjadi simbol proses pembinaan kepribadian yang dijalankan secara konsisten di dalam rutan.


Kepala Rutan Banyumas, Sigit Purwanto, sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen membangun manusia seutuhnya dan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.


Menanggapi hal itu, Djoko Susanto menilai transparansi program pembinaan kepada publik penting untuk mengikis stigma negatif.


“Stigma sosial sering kali menjadi hambatan terbesar bagi mantan warga binaan. Padahal secara hukum, setelah menjalani masa pidana, hak dan kedudukannya kembali setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, edukasi publik seperti ini penting agar masyarakat memahami bahwa proses hukum juga mengandung dimensi pembinaan,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa pendekatan berbasis bakat, konseling, dan penguatan spiritual merupakan bentuk konkret pelaksanaan pembinaan yang mengarah pada perubahan perilaku.


Perspektif Hak Asasi dan Keadilan Restoratif


PERADI SAI Purwokerto juga memandang kegiatan kolaboratif antara rutan dan komunitas sosial sebagai langkah progresif dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.


“Konsep keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Ketika warga binaan diberi ruang untuk mengekspresikan diri dan membangun kepercayaan diri, itu adalah investasi sosial jangka panjang untuk mencegah residivisme,” jelas Djoko.


Menurutnya, pembinaan yang efektif bukan hanya mengurangi angka pengulangan tindak pidana, tetapi juga memperkuat rasa tanggung jawab personal dan sosial.


Djoko Susanto menegaskan bahwa advokat sebagai bagian dari penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi.


“Kami mendukung setiap program pembinaan yang selaras dengan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kesempatan kedua bukan sekadar slogan, tetapi prinsip yang diakui dalam sistem hukum kita,” pungkasnya.


Melalui kegiatan AKSI Rubamas Berbagi Kasih dan Inspiratif, Rutan Banyumas dinilai tidak hanya menghadirkan pertunjukan musik religi, tetapi juga menunjukkan praktik pemasyarakatan yang menempatkan perubahan perilaku sebagai inti dari tujuan pemidanaan.