Iklan


 

Tim Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2026, 13:09 WIB
HeadlineSiaran Pers

Akademisi UIN Sizu Purwokerto Dorong Perlindungan Korban Investasi Bodong Mandiri Taspen Purwokerto

Anang Fahmi, akademisi Program Studi Manajemen dan Zakat UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Purwokerto, 6 Juni 2026
– Anang Fahmi, akademisi Program Studi Manajemen dan Zakat UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret yang berpihak kepada korban dalam penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto.


Menurut Anang Fahmi, kasus yang telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah ini tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan oknum semata. Kasus ini menyangkut tanggung jawab pengawasan internal lembaga keuangan serta perlindungan nasabah.


“Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Juni 2026, jumlah korban yang telah melapor mencapai 69 orang dengan total kerugian sekitar Rp14,856 miliar. Sebagian besar korban adalah pensiunan ASN dan pensiunan lainnya yang tergiur tawaran investasi yang diduga menggunakan atribut dan identitas resmi bank,” ujar Anang.


Ia menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat kelemahan pengawasan internal yang memungkinkan penyalahgunaan dokumen, formulir, dan identitas bank berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi. Banyak korban juga diketahui mengambil pinjaman bank yang kemudian dananya dialihkan ke investasi tersebut.


Rekomendasi Kebijakan:


Anang Fahmi merekomendasikan beberapa langkah konkret sebagai berikut:

  1. Bank Mandiri Taspen diminta memberikan perhatian khusus kepada korban melalui:
    • Restrukturisasi kredit
    • Moratorium pembayaran angsuran sementara
    • Pembentukan mekanisme bantuan bagi nasabah terdampak
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan:
    • Memastikan perlindungan hak-hak korban selama proses penyelidikan
    • Mengawal proses restrukturisasi kredit
    • Mencegah praktik penagihan yang memberatkan korban
    • Memperkuat pengawasan tata kelola perbankan
  3. Aparat Penegak Hukum diminta mengutamakan upaya pemulihan aset korban dalam proses penyidikan.


"Pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama. Mereka adalah para pensiunan yang kini menanggung beban kredit jangka panjang akibat investasi yang diduga tidak pernah ada," tegas Anang Fahmi.

I

a menegaskan bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan korban agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan perlindungan nasabah tetap terjaga.


Kontak: Anang Fahmi Akademisi Program Studi Manajemen dan Zakat UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto