Purwokerto, 7 Juni 2026 – DPC Peradi SAI Purwokerto melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyampaikan perkembangan terbaru terkait pendampingan hukum terhadap para korban dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto.
Hingga Minggu, 7 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah korban yang telah melapor dan terdata di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencapai 85 orang, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp18 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan terus berdatangannya korban baru yang mengaku mengalami kerugian dengan pola dan modus yang serupa.
Kuasa Hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa peningkatan jumlah korban menunjukkan persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
"Berdasarkan data yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto hingga Minggu siang, jumlah korban telah mencapai 85 orang dengan total kerugian lebih dari Rp18 miliar. Kami akan terus melakukan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," tegas Djoko Susanto.
DPC Peradi SAI Purwokerto menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian masyarakat, khususnya para pensiunan, harus diungkap secara terang-benderang melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Para korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan, status dana yang telah disetorkan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum.
Dalam perkembangan terbaru, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan akademisi dan pakar ekonomi nasional. Pakar Perbankan Nasional, Prof. Yudhie Haryono, menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut melalui forum kajian ekonomi dan literasi keuangan tingkat nasional.
Menurut Prof. Yudhie, kelompok pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang rentan karena sering menghadapi keterbatasan akses informasi dan pemahaman terhadap dokumen maupun produk keuangan yang ditawarkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan secara maksimal.
DPC Peradi SAI Purwokerto mendukung upaya penyelesaian yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap seluruh korban. Selain itu, DPC Peradi SAI Purwokerto mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif guna mempercepat penyelesaian permasalahan dan memulihkan hak-hak para korban.
DPC Peradi SAI Purwokerto juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa untuk segera melaporkan dan mendokumentasikan seluruh bukti yang dimiliki agar dapat dilakukan pendampingan hukum secara tepat dan terukur.
Kontak Media:
Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto
Jl. Gerilya Timur No. 7A Purwokerto
H. Djoko Susanto, SH
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto
SELESAI


.jpg)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall.jpg)
