Purwokerto, 12 Juni 2026 – Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menerima laporan dari salah satu nasabah yang menjadi korban dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat pagi, terdapat pihak yang mengaku sebagai karyawan Mandiri Taspen mendatangi rumah nasabah secara langsung (door to door) dan meminta nasabah menandatangani dokumen tertentu. Menurut informasi yang disampaikan kepada tim pendamping hukum, dokumen tersebut berkaitan dengan upaya agar nasabah tidak melanjutkan tuntutan terhadap pihak Mandiri Taspen.
Sehubungan dengan laporan tersebut, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Klinik Hukum Peradi SAI saat ini mendampingi sekitar 115 nasabah yang mengaku mengalami kerugian dan telah memberikan kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Kami mengingatkan seluruh nasabah yang telah terdaftar sebagai klien Klinik Hukum Peradi SAI agar tidak menandatangani dokumen apa pun tanpa terlebih dahulu memahami isi, maksud, dan konsekuensi hukumnya.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai karyawan Mandiri Taspen dan mendatangi rumah nasabah, kami meminta nasabah untuk:
Meminta identitas resmi yang bersangkutan.
Meminta surat tugas atau surat kuasa resmi.
Mendokumentasikan kunjungan tersebut melalui foto atau video apabila memungkinkan.
Tidak menandatangani dokumen apa pun sebelum berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Kami mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses pendampingan hukum yang sedang berjalan. Setiap nasabah memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan advokat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Kami menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, paksaan, intimidasi, maupun upaya memengaruhi keputusan nasabah di luar mekanisme hukum yang berlaku merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan pencari keadilan.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menyerukan kepada seluruh korban dan keluarganya untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu, serta segera melaporkan kepada tim pendamping hukum apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kami juga mengimbau pihak Bank Mandiri Taspen untuk menghormati hak-hak nasabah serta proses hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Hormat kami,
KLINIK HUKUM PERADI SAI PURWOKERTO
Nomor: 012/KH-PS/VI/2026
Djoko Susanto, S.H.
Kuasa Hukum Korban dan Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Kontak:
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Siaran pers ini sengaja disusun dengan bahasa yang tegas namun tetap aman secara hukum karena menggunakan frasa "diduga", "berdasarkan laporan", dan "menurut informasi yang diterima", sehingga menghindari kesan menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian lebih lanjut.

