Iklan

Tim Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026, 02:30 WIB
Siaran Pers

SIARAN PERS Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Tajur Pancurendang

 


Pengadilan Negeri Purwokerto, 5 Maret 2026


Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di wilayah Tajur, Desa Pancurendang, kembali digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 10 orang saksi fakta yang merupakan pekerja atau buruh harian lepas di lokasi tambang.


Para saksi terdiri dari tiga orang tukang gali tanah yang dibayar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per karung, satu orang buruh langsir yang menerima upah Rp20.000 per karung, serta enam orang buruh pengolah yang memperoleh upah Rp80.000 per hari ditambah Rp20.000 untuk makan.


Dari keterangan para saksi terungkap bahwa mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang menerima bayaran setiap hari. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Slamet Marsono, Gito, dan Yanto.


Dari 10 saksi yang dihadirkan, tujuh orang saksi mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa. Sementara tiga saksi lainnya menyampaikan bahwa terdakwa Gito bekerja sebagai penjaga malam gudang yang bertugas pada malam hari, terdakwa Slamet Marsono bekerja sebagai tukang listrik, dan terdakwa Yanto disebut bekerja mengasuh anak pemilik tambang.


Selain itu, para saksi juga menyatakan bahwa mereka bekerja sebagai buruh harian lepas pada seseorang bernama Kusnadi alias Cubo. Para saksi mengaku bekerja atas inisiatif sendiri setelah mendapat informasi melalui Kepala Dusun setempat, dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.


Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdapat ratusan orang yang bekerja di lokasi tambang tersebut. Namun demikian, hanya tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Slamet Marsono, Gito, dan Yanto.


Tim advokat dari ketiga terdakwa mempertanyakan dasar penetapan status terdakwa tersebut, mengingat banyak pihak lain yang juga bekerja di lokasi tambang. Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang dan menghadirkan keadilan.


Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar secara maraton pada 10 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi serta satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Selanjutnya pada 12 Maret 2026, pihak terdakwa juga dijadwalkan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, yakni Dr. A. Patra Zen, SH, LLM.


Tim advokat yang mendampingi ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Dian Anggraeni, SH, Kopsah, SH, dan Indah Pokta, SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Boyke Suhendro, SH dan Sutrisno, SH.


Pihak kuasa hukum berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan adil sehingga dapat mengungkap secara jelas apakah perkara ini murni merupakan tindak pidana atau terdapat faktor lain di balik kasus tambang ilegal di Tajur, Pancurendang.


—Selesai—