Purwokerto, 9 Juni 2026 – Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto mengimbau seluruh korban dugaan penipuan yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan hukum agar meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan tim pendamping hukum untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
Imbauan ini disampaikan menyusul diterimanya laporan dari keluarga salah satu korban yang mengaku dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon dan mengatasnamakan tim Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp10 juta dengan dalih untuk kepentingan proses pendampingan hukum.
Ketua Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada korban melalui telepon, pesan singkat, maupun sarana komunikasi tidak resmi lainnya.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota tim pendamping hukum yang diperintahkan untuk meminta uang kepada korban melalui telepon. Apabila ada pihak yang mengaku berasal dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto dan meminta sejumlah uang, maka dapat dipastikan hal tersebut bukan berasal dari kami," tegas Djoko Susanto.
Menurut Djoko, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan korban secara materiil, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pendampingan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami menilai tindakan semacam ini telah mengarah pada upaya mencemarkan nama baik dan mengganggu proses pendampingan hukum yang sedang dilakukan. Para korban jangan mudah percaya dan harus selalu melakukan konfirmasi kepada tim resmi," ujarnya.
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto mengimbau seluruh korban agar:
Tidak mentransfer uang kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai tim pendamping hukum tanpa konfirmasi resmi.
Tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, password, kode OTP, maupun informasi penting lainnya.
Segera melakukan verifikasi kepada tim resmi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto apabila menerima telepon, pesan singkat, atau bentuk komunikasi lain yang mencurigakan.
Melaporkan setiap dugaan penipuan yang mengatasnamakan tim pendamping hukum kepada pihak berwenang.
Selain itu, Djoko Susanto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan dokumen para korban yang saat ini telah terkumpul dalam jumlah besar sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.
"Saat ini berkas yang masuk dari para korban sudah sangat banyak, bahkan berasal dari lebih dari seratus nasabah. Dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti penting yang harus dijaga. Karena itu kami juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin mengganggu atau merusak berkas yang berkaitan dengan kepentingan para korban," katanya.
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto mengajak seluruh korban untuk saling mengingatkan dan menyebarluaskan informasi ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari modus penipuan baru yang memanfaatkan situasi dan kondisi para pencari keadilan.
Hingga saat ini identitas pihak yang diduga melakukan aksi penipuan tersebut masih belum diketahui. Namun setiap korban yang menerima permintaan uang atau komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan tim pendamping hukum diminta segera melapor kepada Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto maupun aparat penegak hukum.
Kontak dan Konfirmasi Resmi:
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto
Jl. Sidanegara Gang II No. 45 Purwokerto
Selesai.


.jpg)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall.jpg)
