Iklan


 

Tim Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026, 12:40 WIB
HeadlineSiaran Pers

SIARAN PERS : DPN PERADI SAI Desak Bank Mandiri Taspen Segera Tuntaskan Permasalahan yang Menimpa Puluhan Pensiunan dan Purnawirawan

 

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto

Jakarta, 7 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas permasalahan hukum yang saat ini menimpa puluhan pensiunan dan purnawirawan yang diduga menjadi korban praktik yang merugikan di lingkungan perbankan. 


DPN PERADI SAI mendesak pihak Bank Mandiri Taspen untuk segera mengambil langkah konkret, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang telah menimbulkan keresahan luas di kalangan para nasabah pensiunan.


Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa kejadian yang menimpa para pensiunan dan purnawirawan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.


“Kami dari PERADI SAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Apalagi yang menjadi korban adalah para pensiunan dan purnawirawan yang seharusnya memperoleh perlindungan dan pelayanan terbaik. Sangat tidak layak apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Bank Mandiri Taspen harus segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” tegas Harry Ponto.


Menurutnya, langkah cepat dan transparan sangat diperlukan agar para korban memperoleh kepastian hukum dan kepastian atas hak-hak mereka. DPN PERADI SAI menilai bahwa penyelesaian yang berlarut-larut hanya akan menambah beban psikologis maupun ekonomi para pensiunan yang menjadi korban.


Dalam kesempatan yang sama, Harry Ponto juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat, termasuk melalui jaringan Klinik Hukum PERADI SAI di berbagai daerah, merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan akses keadilan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.


“Organisasi advokat harus hadir untuk masyarakat. Kami memberikan dukungan penuh kepada tim Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang dipimpin Saudara Djoko Susanto beserta rekan-rekan untuk mengawal dan membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas,” ujarnya.


Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu, 7 Juni 2026 siang, jumlah korban yang telah melapor mencapai 85 orang dengan total kerugian yang diperkirakan melebihi Rp18 miliar.


Kuasa Hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring semakin banyaknya korban yang mulai berani melaporkan kasus yang mereka alami.


“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata sebanyak 85 orang dengan total nilai kerugian lebih dari Rp18 miliar,” ungkap Djoko Susanto.


DPN PERADI SAI menilai bahwa kasus yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Kasus ini berpotensi menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan dan perlindungan nasabah yang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya informasi penting yang sengaja disembunyikan, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang merugikan para pensiunan, maka peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan wajib diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


DPN PERADI SAI akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum yang maksimal demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para pensiunan dan purnawirawan.


Narahubung:
DPN PERADI SAI
Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto