74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj

SIARAN PERS : EMPAT MANTAN KARYAWAN KEDAI TUAS MINTA PERLINDUNGAN HUKUM, AKUI REKENING PRIBADI DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI KEUANGAN

Peradi SAI Purwokerto mengeluarkan siaran pers/AI

Purwokerto, 11 Juni 2026 – Empat mantan karyawan Kedai Tuas yang berlokasi di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum terkait sejumlah aktivitas yang mereka alami selama masih bekerja.

Keempat mantan karyawan tersebut terdiri atas seorang sopir, kasir, pramusaji, dan seorang karyawan lainnya. Selain mengadukan persoalan ketenagakerjaan berupa hak-hak yang belum diterima, mereka juga menyampaikan adanya penggunaan rekening pribadi mereka dalam sejumlah transaksi keuangan yang kini diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Djoko Susanto, menyampaikan bahwa para kliennya merasa perlu mendapatkan perlindungan hukum karena khawatir dikaitkan dengan perkara yang sesungguhnya tidak mereka pahami secara utuh.

"Klien kami datang untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum. Berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan, mereka hanya menjalankan tugas dan instruksi yang diberikan selama bekerja. Karena itu, kami memandang perlu untuk memastikan posisi hukum mereka tidak disalahartikan sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam perkara yang sedang berkembang," ujar Djoko Susanto.

Menurut keterangan yang diterima tim pendamping hukum, salah seorang mantan karyawan bernama Imam mengaku rekening pribadinya digunakan untuk transaksi sekitar Rp150 juta. Mantan karyawan lainnya, Lintang, mengaku rekeningnya digunakan untuk transaksi sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, mantan karyawan bernama Dini Herdiani menyampaikan bahwa rekening pribadinya pernah digunakan sebagai rekening transit dalam transaksi yang nilainya mencapai sekitar Rp200 juta.

Dini juga mengaku pernah diminta mendampingi seseorang berinisial D ke Purwokerto untuk mengikuti proses yang berkaitan dengan layanan perbankan. Dalam kegiatan tersebut, ia mengaku hanya menjalankan instruksi sebagai karyawan dan tidak memahami tujuan maupun latar belakang dari aktivitas yang dilakukan.

"Saya hanya mengikuti perintah karena saat itu masih bekerja. Saya tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya," ujar Dini dalam keterangannya kepada tim hukum.

Atas berbagai keterangan tersebut, Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto bersama tim kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan hukum kepada Polresta Banyumas.

Langkah tersebut bertujuan agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan para mantan karyawan yang mengaku hanya menjalankan instruksi tidak dirugikan atau dikaitkan dengan perbuatan yang tidak mereka ketahui.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Pada saat yang sama, kami juga berkewajiban memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum," tegas Djoko Susanto.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan para mantan karyawan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan awal yang akan diuji dan diverifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Kontak:

Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto

Narahubung:

Djoko Susanto
Ketua Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto